Jum'at, 26/04/2024 04:06 WIB

Delapan Fraksi DPR Keluarkan Pernyataan Sikap Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 8 fraksi di DPR RI mengeluarkan pernyataan siap dalam bentuk penolakan atas decoration:none;color:red;font-weight:bold">sistem proporsional tertutup untuk decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pemilu 2024.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh masing-masing wakil dari setiap fraksi. Pertama, kedelapan fraksi di Parlemen memastikan bakal mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia agar tetap maju.

Poin kedua, Kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk komsisten dengan keputusan MK Nomor 22-24/PPU-IV/2008 pada tanggal23 Desember 2008.

"Dengan mempertahankan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1).

Kedelapan fraksi juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, yakni tetap independen. Termasuk, tidak mewakili kepentingan siapa pun kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

"Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih," kata Doli.

Tak hanya itu, kata Doli, kedelapan fraksi akan mengambil langkah politik lain terkait judicial review decoration:none;color:red;font-weight:bold">sistem proporsional tertutup tersebut. Komisi II juga bakal mengundang penyelenggara pemilu termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas hal ini.

"Hari ini komisi II,d-space">  jam 1 tepatnya nanti akan mengundang penyelenggara pemilu dan juga Menteri Dalam Negeri untuk membahas seluruh persiapan pemilu, khususnya termasuk masalah penetapan penerapan sistem proporsional terbuka ini," terangnya.

Terakhir, Doli kembali menegaskan jika delapan fraksi di DPR, yakni Partai Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menolak decoration:none;color:red;font-weight:bold">sistem proporsional tertutup diterapkan di decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pemilu 2024. Kedelapan fraksi dipastikan bakal memperjuangkan sistem proporsiona terbuka.

"Disepakati bahwa suara dari 8 fraksi itu setuju tetap berada pada posisi menerapkan sistem proposal terbuka pada decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pemilu 2024 dan juga diberikan arahan kepada khususnya di Komisi III yang selama ini menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK untuk menyepakati bahwa suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR mewakili suara mayoritas, itu tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," demikian d Doli Kurnia Tandjung/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung sistem proporsional tertutup Pemilu 2024 d




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :