Sabtu, 20/04/2024 01:24 WIB

Strategi Pemerintah Percepat Pengembangan Ekonomi Digital

Strategi Pemerintah Percepat Pengembangan Ekonomi Digital.

Ilustrasi - Representasi mata uang kripto termasuk Bitcoin, Dash, Ethereum, Ripple dan Litecoin. (Foto Istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko menyampaikan, Kementerian Perdagangan terus berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

Berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha inovasi komoditas digital serta kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam berusaha. Salah satunya melalui perdagangan aset kripto.

"Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030," ujar Didid pada keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/1).

Selama 2022, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat melakukan perdagangan di pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis. Dari jumlah tersebut, 10 aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto beralih dari Bappebti ke OJK.

"Dengan terbitnya UU P2SK tersebut, Bappebti akan melakukan perumusan substansi RPP masa transisi, antara lain mencakup identifikasi regulasi, kelembagaan, dan mekanisme pengalihan. Sedangkan, pembinaan, perijinan, dan pengawasan tetap dilakukan Bappebti dengan masa peralihan dua tahun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Penyusunan PP dalam enam bulan," terang Didid.

Transaksi PBK Tembus Rp 51 Triliun

Pengembangan ekonomi digital juga ditunjukkan dengan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang sangat signifikan. Dalam perhitungan secara notional value, PBK mengalami tren kenaikan. Total nilai transaksi pada periode Januari-November 2022 sebesar Rp51,55 triliun dengan rata-rata transaksi setiap bulannya sebesar Rp 4,68 triliun.

Total nilai transaksi pada periode Januari-November 2022 meningkat sebesar 139,6 persen dibandingkan periode yang sama pada 2021 sebesar Rp21,51 triliun (YoY).

"Nilai transaksi PBK November 2022 tercatat sebesar Rp 1,60 triliun. Sedangkan, volume transaksi PBK November 2022 sebesar 1.283.085,7 lot atau meningkat 21 persen," ujar Didid.

Selain aset kripto, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik emas digital. Pengaturan perdagangan fisik emas digital dilatarbelakangi pesatnya perdagangan fisik emas digital di Indonesia sekaligus untuk mengakomodir minat masyarakat.

Dasar hukum perdagangan emas digital antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kelembagaan dalam perdagangan fisik emas digital yang telah berizin Bappebti terdiri dari dua bursa berjangka, dua lembaga kliring, dua tempat pengelola penyimpanan emas, empat pedagang fisik emas digital, dan satu perantara perdagangan emas digital.

Pada Januari-November 2022, transaksi perdagangan fisik emas digital tercatat belum terdapat transaksi on exchange dan seluruhnya merupakan transaksi off exchange. Perkembangan transaksi perdagangan fisik emas digital secara off exchange dari segi nilai transaksi dan volume transaksi mengalami peningkatan.

Tak hanya emas, untuk mewujudkan pembentukan referensi harga, Bappebti juga mengatur perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka.

Dasar hukum perdagangan fisik timah murni batangan di Bursa Berjangka antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/MDAG/PER/7/2014 dan Peraturan Bappebti No.11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Timah Murni Batangan Melalui Bursa Timah.

Kelembagaan pada perdagangan fisik timah murni batangan yang telah berizin Bappebti yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) yang memiliki anggota dalam perdagangan fisik timah berupa 11 peserta jual dan 14 peserta beli yang mulai bertransaksi pada 2019.

Terdapat pula PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) yang memiliki anggota 56 peserta jual dan 41 peserta beli yang mulai bertransaksi sejak 2013.

KEYWORD :

Didid Noordiatmoko Aset Kripto Ekonomi Digital




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :