Selasa, 23/04/2024 23:17 WIB

Dasco: Tak Ada Alasan Makzulkan Jokowi Lewat Perppu Ciptaker

Jadi begini Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian Presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma di jaman Pak Jokowi, Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden melalui Perppu.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa tidak ada alasan Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, penerbitan Perppu merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Jadi begini Perppu memang ada aturannya bahwa kemudian Presiden bisa menerbitkan Perppu. Kan bukan cuma di jaman Pak Jokowi, Presiden sebelumnya ada yurisprudensi mengeluarkan Perppu sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan Presiden melalui Perppu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).

Dasco mengajak semua pihak fokus pada substansi Perppu tentang Ciptaker tersebut. Dia bahkan memastikan persoalan Perppu ini akan dibahas di masa sidang selanjutnya.

"Oleh karena itu yang perlu dilihat adalah substansi dari Perppu, tentu akan kita bahas di masa sidang di pekan depan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. 

Di sisi lain, Dasco mafhum ada penolakan-penolakan dari banyak pihak, khususnya buruh atas penerbitan Perppu tersebut. Dia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat.

"Saya pikir hak menyatakan pendapat itu juga dijamin undang-undang sehingga menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa sesuai mekanisme enggak ada masalah," kata Dasco.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker cacat formil dan inskonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki.

Dalam putusan setebal 448 halaman tersebut, MK memerintahkan kepada pembentuk UU Ciptaker untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad pemakzulan Jokowi UU Ciptaker Perppu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :