Kamis, 25/04/2024 22:25 WIB

PKB Komit Jadikan Kantor Sebagai Tempat Pelaporan Kekerasan Anak

DPP PKB berkomitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak dengan siap menjadikan kantor-kantor PKB di seluruh tingkatan sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkomitmen untuk menjadikan kantor sebagai tempat pelaporan dan pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan di seluruh Indonesia.

"DPP PKB berkomitmen dalam upaya perlindungan terhadap anak dengan siap menjadikan kantor-kantor PKB di seluruh tingkatan sebagai pusat pengaduan dan perlindungan anak," kata Ketua Bidang Kesehatan dan Perlindungan Anak DPP PKB Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Rabu (4/1).

PKB, lanjut dia, memiliki susunan kepengurusan yang membidangi perempuan dan anak sampai tingkatan bawah dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

"Kalau kantor dijadikan tempat pelayanan, masyarakat akan lebih mudah mengakses dan tidak perlu ada persayaratan apa pun," tegasnya.

Menurut dia, persoalan lain dari korban, mereka tidak yakin bila melaporkan kepada polisi dan penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahan mereka.

"Dengan melaporkan ke kantor PKB di semua tingkatan, khususnya kekerasan seksual, kami akan mendampingi semua tahapan termasuk visum. Bahkan kata dia, PKB memiliki lembaga bantuan hukum (LBH) untuk mendampingi para pelapor dan korban," jelas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini.

Nihayatul menambahkan, PKB juga mendorong para wakil mereka di DPR dan DPRD lintas komisi, untuk mengawal berbagai kasus tindak kekerasan terhadap anak.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PKB Nihayatul Wafiroh UU Perlindungan Anak kekerasan perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :