Kamis, 25/04/2024 15:50 WIB

BPH Migas Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi

BPH Migas bongkar modus penyalahgunaan BBM subsidi

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati. (Foto dok. Humas BPH Migas/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan sejumlah penyebab masih maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi khususnya solar, salah satunya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dari yang sebelumnya sanksi pidana menjadi sanksi administratif. 

Erika menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi selama 2022 yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Polri beberapa di antaranya, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di daerah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jambi, dan Jawa Tengah, 

“Di Sumatera Selatan kami menemukan barang bukti bersama polisi sebanyak 114,8 ton (solar subsidi) dalam suatu gudang. Kemudian ada kasus di Jawa Barat barang bukti 22 ton, di Jambi 700 ton, dan baru-baru ini di Jawa Tengah menemukan 1 gudang berisi solar subsidi dengan jumlah 40 ton,” jelasnya dalam konferensi pers Selasa (3/1). 

Erika menjelaskan lebih jauh, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terlepas pada faktor yang mempengaruhinya yakni sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi diakui masih belum optimal. 

Kemudian disparitas harga solar subsidi dan solar industri yang cukup jauh. Sebagaimana diketahui harga solar subsidi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800/liter sementara harga solar Industri berkisar Rp 20.000/liter.

Sementara itu, tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri sehingga barangnya sama, hanya saja harga jualnya jauh berbeda. “Jadi angka selisihnya itu sangat besar dan itu salah satu yang menimbulkan keinginan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi,” jelas Erika. 

Adapun di tahun lalu terjadi peningkatan permintaan solar yang digunakan di pelabuhan perikanan dan pertambangan yang jumlahnya besar. Persoalan ini juga diperparah dengan perubahan ketentuan sanksi regulasi terkait penyalahgunaan BBM Subsidi.

Menurut Erika, di Undang-Undang Cipta Kerja mengubah yang tadinya penyalahgunaan BBM Subsidi dikenakan sanksi pidana, menjadi sanksi administratif terkait dengan perizinan. “Ini yang menyebabkan orang menjadi lebih berani melakukan penyalahgunaan BBM,” terangnya. 

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan di SPBU antara lain, dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi. Kemudian, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait dan keterlibatan oknum operator SPBU. 

Modus Operandi di Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM antara lain, pemalsuan purchase order dan delivery order, pencurian volume BBM di jalan (kencing di jalan)/losses. Kemudian, blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi) hingga spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan. 

Di sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak 1,42 juta liter (1.422.263 liter) pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM solar Subsidi.

KEYWORD :

BPH Migas Erika Retnowati modus penyalahgunaan BBM bersubsidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :