Sabtu, 20/04/2024 11:13 WIB

Jadi Tersangka KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Dijebloskan ke Penjara

Lembaga antikorupsi langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 mendatang.

KPk tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap dana hibah.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Hibah provinsi Jawa Timur.

Tiga tersangka lainnya yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid;  dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.

Lembaga antikorupsi langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 mendatang.

"Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/12) dini hari.

Johanis mengatakan, tersangka Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian tersangka Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

"IW (Ilham Wahyudi) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Johanis.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12) malam.

Dari OTT itu, KPk turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika sejumlah sekitar Rp1 miliar.

KPK menduga Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak) telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ucap Johanis.

Sebagai tersangka pemberi suap, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :