Jum'at, 19/04/2024 15:30 WIB

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Tersangka Suap Dana Hibah

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12) malam.

Konferensi pers penetapan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua sebagai tersangka, Jumat (16/12) dini hari.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Hibah provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid;  dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas.

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (16/12) dini hari.

Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah tim penindakan KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12) malam.

Operasi senyap itu diawali dengan adanya informasi yang diterima dari masyarakat  terkait adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai terhadap anggota DPRD Jawa Timur.

Uang itu diberika tersangka Abdul Hamid kepada Rusdi sebagai perwakilan Sahat Tua. Uang diberikan di salah satu mal di Surabaya.

"Masih dihari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB Tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda," kata Tanak.

Di mana, Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jatim. Sementara Abdul Hamid dan Ilham ditangkap di rumah kediamannya di Sampang.

Selain itu, tim penindakan juga turut mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing sejumlah sekitar Rp1 miliar.

Sebagai tersangka pemberi suap, tersangka Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara sebagai penerima, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :