Kamis, 25/04/2024 14:00 WIB

Gerak Cepat, Kementan Sosialisasikan Genta Organik di Provinsi Lampung

Gerak Cepat, Kementan Sosialisasikan Genta Organik di Provinsi Lampung.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya melakukan Sosialisasi Genta Organik kepada 650 orang penyuluh pertanian Provinsi Lampung saat menghadiri temu Teknis Penyuluh Pertanian Se-Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, (13/12).

BANDAR LAMPUNG, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialiasi Gerakan Tani Pro Organik (Genta Organik) di Provinsi Lampung usai dilaunching baru-baru ini.

Gerakan ini mendorong para petani untuk memproduksi pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah secara mandiri. Di samping itu, gerakan ini juga mengajak petani untuk melakukan pemupukan berimbang.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, salah satu cara memperbaiki kesuburan tanah adalah dengan mengurangi penggunaan pupuk kimia dan meningkatkan penggunaan pupuk organik.

Dengan demikian, kata Mentan Syahrul, produksi pertanian bisa ditingkatkan dan pencemaran lingkungan bisa ditekan.

"Jangan hanya gunakan pupuk kimia, tetapi lebih banyak pupuk organik. Kimia masih mungkin dibutuhkan karena ini berskala ekonomi kan? dan beberapa varietas membutuhkannya, tetapi kita dahului dengan memberi makan dengan nutrisi dengan organik," ujar Mentan Syahrul.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi menjelaskan bahwa yang bisa menyuburkan tanah bukan hanya pupuk kimia melainkan pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah.

"Pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah itu petani bisa di buat sendiri asal ada kemauan. Artinya, untuk menyuburkan tanah tidak ada alasan karena pupuk mahal kita diam. Proses penyuburan tanah, peningkatan produktivitas, dan produksi harus terus kita lakukan kalau kita tetap ingin eksis di muka bumi ini," ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa Genta Organik bukan berarti mengharamkan penggunaan pupuk kimia. Penggunaan pupuk anorganik masih boleh digunakan, tapi dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang.

"Genta Organik bukan berarti mengharamkan pupuk kima. Jadi, di dalam Genta Organik untuk mengatasi pupuk mahal di dalamnya ada pupuk organik, pupuk hanyati, pembenah tanah dan pemupukan yang berimbang," tambah Dedi.

Untuk memastikan gerakan ini sampai ke petani, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Bustanul Arifin Caya melakukan Sosialisasi Genta Organik kepada 650 orang penyuluh pertanian Provinsi Lampung.

Sosialisasi ini dilakukan saat menghadiri temu Teknis Penyuluh Pertanian Se-Provinsi Lampung yang digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, (13/12).

Bustanul menyampaikan dari aspek pengembangan sumberdaya manusia, penyuluh pertanian merupakan garda terdepan dalam penyediaan pangan bagi masyarakat Indonesia.

"Dan kami juga melakukan penguatan penyelenggaraan penyuluhan pertanian berbasis inovasi ilmu pengetahuan dan rekayasa teknologi dan mengembangkan kewirausahaan, jejaring usaha, kemitraan dan akses pasar terutama dalam mendukung pengembangan pertanian ramah lingkungan," ujar Bustanul.

Kepada penyuluh pertanian, Bustanul berpesan, agar para penyuluh dapat menjadi kapasitor dalam penyampaian materi kepada petani perihal gerakan tanam organik secara masif.

Selanjutnya, Bustanul mengatakan kedepan dalam kegiatan penyuluhan melalui dana dekonsentrasi akan disiapkan demplot demplot di setiap titik lokasi Sekolah Lapang (SL) agar mengimplementasikan program Genta Organik.

KEYWORD :

Genta Organik Provinsi Lampung Bustanul Arifin Caya Dedi Nursyamsi Pupuk Kimia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :