Kamis, 25/04/2024 11:06 WIB

BPOM Kawal Pemusnahan Obat Sirup Tak Memenuhi Syarat

Obat yang tidak memenuhi syarat itu diproduksi oleh PT Ciubros Farma.

Illustrasi-obat sirup. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawal langsung pemusnahan obat sirup yang terbukti mengandung etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Obat yang tidak memenuhi syarat itu diproduksi oleh PT Ciubros Farma. Di mana, pemusnahan dilakukan dengan metode insinerasi atau pembakaran yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.

Pemusnahan obat sirup itu dilakukan di PT Wastec International, Kawasan Industri Candi Kota Semarang pada Senin (12/12). Hal ini sebagai tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko.

Dari hasil pengujian, produk obat sirup PT Ciubros Farma itu terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/ml atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.

Terhadap produk obat sirup yang tidak memenuhi syarat iti, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia, serta pemusnahan terhadap seluruh produk sirop obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

"Pada tanggal 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan nomor izin edar seluruh produk sirop obat PT Ciubros Farma,” katanya.

Produk obat PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan, antara lain, citomol sirop, citoprim suspensi, floradryl sirop, obat batuk popalex sirop, citophenicol suspensi, serta citocetin suspensi.

"Hari ini PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk citomol sirop sejumlah 134.274 botol dan citoprim suspensi sejumlah 57.933 botol,"ujarnya.

Menurut dia, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk-produk obatnya yang tidak memenuhi syarat dari peredaran.

Berdasarkan data laporan PT Ciubros Farma per 29 November 2022 sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan sejumlah total 549.064 botol.

"Untuk menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di tengah masyarakat, pemusnahan terhadap semua produk sirop obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," katanya.

Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat karena tergiur dari harga. Akan tetapi, belilah obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian legal seperti apotek dan toko obat.

"Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hanya melalui platform penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) yang telah mendapatkan izin dari pemerintah," ujarnya.

KEYWORD :

BPOM Obat Sirup Gagal Ginjal Zat Berbahaya Pemusnahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :