Sabtu, 20/04/2024 09:22 WIB

Dua Penyuap Irman Gusman di Eksekusi ke Rutan Padang

Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan pasutri tersebut.

Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto

Jakarta - Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi ke Rumah Tahanan (Rutan) di Padang, Sumatera Barat. Eksekusi itu dilakukan lantaran perkara dugaan suap yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Pagi tadi pukul 09.00 WIB, keduanya sudah dibawa ke Rutan di Padang, Sumbar, dipindahkan kesana," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Eksekusi hukuman di Padang ini sesuai dengan permohonan pasutri tersebut. Sebelumnya, keduanya memohon agar dapat menjalani hukuman di Padang agar anaknya yang masih dibawah umur dan tinggal di Padang dapat mudah membesuk.

Sutanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subider 3 bulan kurungan. Sementara Memi divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan lantaran keduanya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, yakni menyuap eks Ketua DPD RI, Irman Gusman senlai Rp 100 juta. Uang itu merupakan imbalan atas bantuan Irman selaku Ketua DPD RI terkait pengurusan kuota gula impor.

Perbuatan keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Irman Gusman Xaveriady Susanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :