Sabtu, 20/04/2024 16:22 WIB

KPK Bakal Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina Akhir Tahun Ini

Upaya penahanan dilakukan lantaran masa pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait dengan perkara ini akan segera berakhir

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manyatakan akan segera menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero).

"Pada saatnya keenam tersangka akan upaya paksa mudah-mudahan sebelum tahun ini berakhir," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung KPK, Senin (5/12).

Upaya penahanan dilakukan lantaran masa pencegahan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait dengan perkara ini akan segera berakhir, yakni pada 8 Desember 2022 mendatang.

Lebih lanjut, Karyoto menyatakan koordinasi antara lembaga antirasuah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) makin intens, guna mengusut nilai kerugian negara dalam perkara ini.

Hingga kini, KPK belum membeberkan identitas pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN PTMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :