Kamis, 18/04/2024 19:58 WIB

KPK Selisik Aliran Uang PT SMS ke Rekening Tersangka

KPK menduga uang itu mengalir ke para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi Staf Keuangan PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Irwan Septianto terkait pencairan uang dari perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan itu.

KPK menduga uang itu mengalir ke para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh BUMD Sumsel.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencairan uang dari PT SMS ke rekening pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalak keterangannya, Jumat (2/12).

Seperti diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan oleh KPK itu setelah pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pengangkutan Batu Bara KPK BUMD Pemrov Sumsel PT SMS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :