Narkoba jenis sabu
Medan - Calon penumpang Lion Air kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu sebesar 305 gram. Modusnya, barang haram itu disembunyikan di selangkangan. Petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu berhasil mengetahui dan menangkapnya, Senin (23/1).
Calon penumpang itu bernama Muntasir (36), warga Dusun Lhoek Rawa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Laki-laki tersebut tercatat sebagai penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 959 tujuan Palembang dengan transit di Batam.
Communication And Legal Manager Angkasa Pura 2 Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto mengatakan, penangkapan calon penumpang Lion Air itu terjadi saat pemeriksaan di Screen Check Point (SCP) 1 pada pukul 10.35 WIB. Ketika menjalani pemeriksaan, petugas Bandara Kualanamu merasa curiga atas gerak-geriknya berdasarkan pengamatan profiling.
Bareskrim Sita 24 Kg Sabu dan Seribu Pil Ekstasi
Saat dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkusan plastik yang diletakkan di bagian selangkangan. “Setelah diperiksa, isi bungkusan tersebut diketahui sabu-sabu dengan berat 305 gram,” jelas Wisnu seperti dilansir Antara.
Dalam pemeriksaan petugas, calon penumpang tersebut mengaku sebagai kurir dan dibayar Rp5 juta untuk membawa sabu-sabu itu ke Palembang. Selain sabu-sabu tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti berupa ransel berisi pakaian, dompet, KTP, SIM C dan uang sebesar Rp2,138 juta. "Kini, yang bersangkutan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Wisnu.
WNA Malaysia Tertangkap Bawa Sabu di Perbatasan
Sabu-Sabu calon penumpang pesawat ditangkap