Selasa, 16/04/2024 19:11 WIB

Uang Suap PUPR,Taufan Tiro: Untuk ke Eropa dan Umroh

Dikatakan Imran, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha yang  bernama Hengki Polisar.

Anggota Komisi V DPR nonaktif dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro

Jakarta - Andi Taufan Tiro tak menampik pennah menerima uang Rp 1,1 miliar dari Imran S Djumadil, orang kepercayaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang itu dalam bentuk dollar Singapura kepada Andi Taufan yang saat itu menjabat anggota Komisi V Fraksi PAN.

Hal itu diakui Andi Taufan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1/2017).

Amran yang juga telah dijerat sebagai tersangka kasus ini mengaku jika uang tersebut diterimanya di lantai dua, Mal Kalibata, Jakarta Selatan. "Waktu itu saya buka di rumah bentuknya SGD. Lalu saya letakan di brankas," ucap Andi saat bersaksi.

Dalam kesaksiannya, Taufan tak menampik menggunakan uang tersebut untuk beberapa keperluan pribadi. Mulai untuk biaya umroh hingg berlibur ke Eropa bersama sang istri.

"Sempat saya bayar dua kali untuk umroh sama istri. Setelah itu saya lupa yang lainnya. Karena kami biasanya pengeluaran itu enggak tercatat yang mulia," ungkap dia.

Meski tak mengingat berapa jumlah uang yang diterima dan dipergunakan, Andi Taufan tak membantah jika uang itu berkaitan dengan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara. Soal dana aspirasi itu, kata Andi Taufan, datang atas permintaan Amran.

"Semata Amran minta tolong dibantu dana aspirasi " tutur Andi Taufan.

Saksi Imran S Djumadil sebelumnya mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1,1 miliar Andi Taufan Tiro. Penyerahan uang dilakukan di sekitar Kalibata, Jakarta Selatan.

Dikatakan Imran, uang Rp 1,1 miliar itu berasal dari pengusaha yang  bernama Hengki Polisar. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diusulkan melalui program aspirasi anggota Komisi V DPR. Oleh Amran, Hengki dijanjikan pekerjaan berupa proyek pembangunan jalan di Maluku yang diusulkan Andi.

"Uang 1,1 saya serahkan ke Pak Andi di Kalibata, di tempat roti bakar. Saya bersama staf Pak Abdul Khoir, Yayat Sudrajat," kata Imran saat bersaksi untuk terdakwa Amran.

KEYWORD :

Suap PUPR Andi Taufan Tiro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :