Rabu, 24/04/2024 01:19 WIB

Pimpinan DPR Tegaskan Revisi UU IKN Tak Dilakukan Tergesa-gesa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan UU IKN memang perlu direvisi karena ada beberapa poin yang perlu ditambahkan di dalamnya agar lebih lengkap.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan pimpinan dewan membantah adanya tanggapan jika revisi Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan tergesa-gesa lantaran aturan tersebut belum setahun disahkan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan UU IKN memang perlu direvisi karena ada beberapa poin yang perlu ditambahkan di dalamnya agar lebih lengkap.

"Itu supaya lebih sempurna," kata dia dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Selain untuk mendekati kata sempurna, Dasco mengatakan revisi UU IKN dilakukan agar implementasi aturan tersebut dilakukan secara tepat. Termasuk mengenai dana atau pembiayaan UU IKN.

"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, pelaksanaan revisi UU IKN memiliki tujuan ke arah lebih baik.

"Tentunya kita juga dengan semangat ingin juga supaya projek ini bisa terealisasi tentunya. DPR RI sudah dengan kajian yang matang itu kemudian menyetujui adanya revisi undang-undang IKN demikian," kata Dasco.

Sebelumnya Fraksi PKS di DPR RI menolak usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Penolakan dari Fraksi PKS itu bertambah kencang ketika ada mereka mendengar informasi, revisi dilakukan untuk memasukkan opsi pembiayaan IKN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Ketua DPP PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengakui dirinya mendengar tentang rencana memasukkan pembiayaan APBN untuk IKN, bilamana undang-undang terkait benar-benar mengalami perubahan.

"Saya mendengarnya seperti itu tetapi kita belum dapat, sementara kita menolak," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Rabu (30/11).

Menurut Mardani usulan revisi terhadap UU IKN bukan sebuah praktik ketatanegaraan yang baik. Apalagi diketahui UU IKN belum genap satu tahun disahkan, namun sudah minta direvisi.

"Ini menunjukan undang-undangnya itu cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu. Pemerintah sendiri seperti air di dulang terpercik wajah sendiri," kata Mardani.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad UU IKN Gerindra Ibu Kota Negara Nusantara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :