Jum'at, 19/04/2024 10:43 WIB

Eks Dirut PT SMS Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Angkut Batu Bara

Aliran uang tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara korupsi ini.

Mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Sarimuda dicecar KPK soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama dalam pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aliran uang tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara korupsi ini.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Selain soal aliran uang, penyidik KPK juga mencecar Sarimuda soal tugas pokoknya sebagai direktur utama PT SMS. Materi tersebut pemeriksaan itu turut didalami lewat seorang saksi lainnya.

Dia adalah Komisaris PT Bima Karya Cipta, Surya Perdana Wicaksana. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (24/11).

Sebelumnya, KPK telah mendalami teknis pembayaran dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh PT SMS. Hal itu didalami lewat pengetahuan sembilan saksi pada Jumat (4/11).

Adapun sembilan saksi tersebut, yakni Direktur PT Batubara Lahat Muhammad Teguh, Direktur PT Bara Pagmer Jaya dan PT Sinar Musi Jaya Ujang Sai, Direktur PT Bara Manunggal Sakti Suprapto Santoso, dan Direktur PT Era Energi Mandiri Bambang Prihatmoko.

Lima saksi lainnya diperiksa pada hari Kamis (3/11), yaitu Direktur PT Fortuna Marina Sejahtera Antoni, karyawan bagian keuangan PT MRI Titin Andriani, Direktur PT Bima Cipta Karya Muhammad Tajudin Thamrin, Kepala Stasiun Muara Lawai Teddy Septiadi, dan mantan karyawan PT KAI Divre III Palembang Saparudin.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan oleh KPK itu setelah pengumpulan informasi, kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Pengangkutan Batu Bara KPK BUMD Pemrov Sumsel PT SMS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :