Kamis, 25/04/2024 23:44 WIB

KPK Tak Perlu Ragu Jerat MRA Group

Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo.

Mesin pesawat buatan Rolls Royce yang kini menyengat korupsi yang melibatkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emissyah Satar

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjerat pihak lain yang turut kecipratan maupun terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan mesit pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300 yang dibeli dari Roll-Royce. Selain sejumlah oknum petinggi Garuda Indonesia, lembaga antikorupsi juga harus menjerat pihak Mugi Rekso Abadi (MRA) atau MRA Group.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar menegaskan, KPK harus berani menjerat pihak lain yang turut membantu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd sekaligus pendiri MRA Group, Soetikno Soedarjo "bermain" dalam pengadaan mesin pesawat yang dipesan dari perusahaan raksasa asal Inggris itu.

Selain itu, diduga banyak pihak yang turut menikmati uang suap yang diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah melalaui Soetikno. Pihak yang turut membantu dalam menyamarkan atau menyembunyikan dan menerima hasil korupsi harus jadi "target" lembaga superbody pimpinan Agus Rahardjo Cs. Pihak KPK sendiri menduga Soetikno menggunakan perusahaannya untuk menampung suap Rolls-Royce. Dari situ, uang disinyalir didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk diduga ke Emirsyah.

"Saya kira tidak hanya tersangka yang harus dijerat tetapi juga pihak-pihak yang dengan sengaja membantu menyembunyikan, baik orang per orang pribadi maupun dalam kapasitas profesi seperti lawyer, akuntan, konsultan keuangan hingga yang ada atau dekat dengan lingkaran kekuasaan. Tidak mustahil uang juga mengalir pada pihak-pihak yang secara struktural dengan atasan tersangka (Emirsyah Satar) pada waktu menerima suap," tegas Abdul Fikar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif tak menampik adanya keterlibatan pihak lain di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Laode belum mau membukanya secara gamblang. KPK tengah mendalami keterlibatan mereka.

"Jadi tidak mungkin satu pihak. Masa orang menari sendiri? Menari itu selalu dua orang, sekurang-kurangnya dua orang," tutur Laode.

Seperti diketahui, KPK membongkar kasus dugaan suap pengadaan mesit pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-300 yang dibeli dari Roll-Royce. Terkait itu, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Diduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Roll-Royce melalui Soetikno. Uang yang diduga diterima Emirsyah senilai USD 2 Juta dan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.

Soetikno sendiri diketahui juga sebagai pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) atau MRA Group bersama Adiguna Sutowo dan Onky Soemarno, kakak Menteri BUMN Rini Soemarno. Saham mayoritas MRA Group sebesar 70 persen dimiliki Soetikno dan Adiguna Sutowo.

Grup MRA terdiri atas lima divisi (Food & Beverage, Media, Otomotif, Hotel & Properti, serta Gaya Hidup & Hiburan). Kelompok ini sedikitnya memiliki 35 perusahaan, antara lain Zoom Bar & Lounge, BC Bar, Cafe 21, Radio Hard Rock FM (Jakarta, Bandung, Bali), i-Radio, majalah Kosmo, majalah FHM, Four Seasons Hotel dan Four Seasons Apartement di Bali, dealership Ferrari dan Maserati, Mercedes Benz, Harley Davidson, Ducati, B&0, dan Bulgari.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah sejumlah saksi berpergian ke luar negeri. Salah satu saksi yang dicegah yakni Sallywati Rahardja. Sallywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di MRA Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sallywati sendiri masuk list Panama Papers.

KEYWORD :

Suap Roll Royce Emirsyah Satar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :