Jum'at, 19/04/2024 06:10 WIB

KPK Usut Korupsi Tanah Pulo Gebang, Pejabat DKI Bakal Kembali Diperiksa?

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memeriksa sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan tahan di Munjul, Jakarta Timur.

"Iya (berpeluang bakal memanggil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfrimasi waratawan, Rabu (23/11).

Diketahui, KPK sebelumnya telah menjerat empat orang dalam kasus korupsi tanah di Munjul. Di antaranya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan

Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang saat itu menjabat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi PT AP.

Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menegaskan bahwa
pihak-pihak tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah di Pulogebang ini.

"Tersangkanya sama, beda objek saja," kata Ali Fikri.

Dalam proses penyidikan kasus tanah di Munjul, KPK telah meminta keterangan sejumlah saksi. Beberapa di antaranya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Kemudian, Anggota DPRD DKI M Taufik, pejabat di Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta yang saat ini menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri.

Apakah Anies Baswedan hingga Edi Sumantri akan kembali diperiksa seperti di kasus tanah Munjul? Hingga berita diturunkan Ali Fikri belum menjawab pertanyaan ini.

Namun, di kasus korupsi tanah Pulogebang, KPK baru memeriksa beberapa pihak sebagai saksi. Di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional, pegawai BUMD, swasta dan notaris.

KPK juga telah memeriksa M Taufik dan Yoory Corneles dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 8 September 2022 lalu. Saat itu KPK mencecar M Taufik soal pembahasan anggaran dalam pengadaan tanah Pulogebang .

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain tentang pengetahuannya mengenai pembahasan anggaran,” kata Ali

Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam masus korupsi tanah di Pulogebang, KPK belum mengumumkannya secara resmi. KPK akan membeberkan para pelaku dan kontruksi perkara saat penyidikan dinilai cukup.

Penyidik KPK dipastikan masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

KEYWORD :

Korupsi Tanah Pulo Gebang KPK Perumda Sarana Jaya BUMD Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :