Kamis, 18/04/2024 07:52 WIB

Kejagung Klaim Tangani 139 Ribu Perkara di 2022

Salah satu kasus yang paling disorot adalah pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menerbitkan 139.127 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) medio Januari hingga November 2022.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, dari total SPDP itu, 110.667 perkara sudah naik ke tahap I. Sementara tahap II mencapai 83.814 perkara.

"Lalu berkekuatan hukum tetap sebanyak 73.508 perkara, eksekusi sebanyak 691.461 perkara. Dan upaya hukum sebanyak 3.690 perkara," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11).

ST Burhanuddin mengatakan, salah satu kasus yang paling disorot adalah pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Apalagi, kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi (pati) Polri.

"Perkara yang menarik perhatian publik di bidang tipidum, yaitu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata dia.

Kasus lain yang juga jadi sorotan publik adalah petaka Kanjuruhan. Selanjutnya, kasus penipuan dengan modus kredit fiktif oleh perusahaan Indosurya.

"Keempat, perkara ujaran kebencian dengan tersangka Alvin Lim. Kelima, perkara investasi bodong Binomo atas terdakwa Indra Kenz. Enam, perkara narkoba atas tersangka Tedy Minahasa, dan lain-lainnya," kata dia.

Dalam rapat kerja itu juga, Burhanuddin mengungkapkan beberapa kendala dalam penanganan perkara. Salah satunya, pelaksanaan sosialisasi dan in house training.

Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas itu adanya beberapa kegiatan yang belum terlaksana, yaitu sosialisasi dan in house training disebabkan karena pemblokiran anggaran sementara yang dilakukan oleh Kemenkeu," tegas Burhanuddin.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Kejagung Jaksa Agung ST Burhanuddin Brigadir J Kanjuruhan investasi bodong




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :