Jum'at, 26/04/2024 06:10 WIB

Tanggapi PERPPU Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR : Muatannya Fokus Isu Provinsi Baru

Syarief Hasan mengingatkan mekanisme pembentukan PERPPU Pemilu 2024 yang menurutnya tidak boleh ada kepentingan.

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengingatkan mekanisme pembentukan PERPPU Pemilu 2024 yang menurutnya tidak boleh ada kepentingan. Pasalnya, PERPPU Pemilu 2024 yang awalnya diusulkan dibuat hanya karena adanya penambahan tiga provinsi baru, namun kini pada akhirnya meluas ke isu lain yang tidak relevan.

Syarief Hasan menekankan, PERPPU menjadi domain Pemerintah / Presiden dalam keadaan tertentu. "Perlu ditekankan bahwa PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah produk dari Pemerintah /Presiden karena adanya suatu keadaan genting. Untuk itu Fraksi-Fraksi di DPR seharusnya tidak boleh mencampuri produk PERPPU yg akan terbit tersebut," ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan melanjutkan, PERPPU Pemilu 2024 hadir karena adanya penambahan provinsi baru. "Alasan perlunya PERPPU ini kan karena adanya Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Sementara di satu sisi, revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga PERPPU menjadi solusi yang cepat bagi tiga provinsi tersebut," kata Syarief Hasan.

Syarief Hasan melanjutkan, muatan PERPPU harusnya fokus pada alasan penambahan DOB saja. "Karena alasannya adalah adanya penambahan provinsi maka muatannya harusnya hanya berkaitan dengan jumlah daerah pemilihan dan jumlah anggota DPR RI, dan anggota DPRD Kabupaten serta DPRD Provinsi di tiga provinsi baru tersebut," ujar Syarief Hasan.

Ia menyampaikan ketidaksetujuannya dengan muatan lain di luar alasan tersebut. "Kami tidak setuju jika akan ada muatan lain seperti masa jabatan KPU hingga hilangnya nomor undian Partai Politik. Jika itu dimasukkan maka PERPPU telah melanggar alasan kegentingan yang memaksa, sebab isu tersebut tidak genting, apalagi tidak memaksa," kata Syarief Hasan.

Ia menyebut, isu tersebut tidak relevan dan cenderung sarat kepentingan. "Isu masa jabatan KPU dan nomor undian Partai Politik di dalam PERPPU sangat tidak relevan karena alasan hadirnya PERPPU adalah adanya penambahan tiga provinsi baru. Masa jabatan anggota KPU tidak boleh diubah, diperpanjang, atau diperpendek. Begitupun, nomor Partai Politik harus diundi ulang sehingga semua peserta mendapat keadilan yang sama," ujar Syarief Hasan.

Ia menegaskan, hal lain di luar isu penambahan provinsi baru harusnya dibahas di UU, bukan PERPPU. "Isu-isu yang tidak relevan dengan isu utama harusnya dibahas di revisi UU, bukan PERPPU. Fraksi-Fraksi di DPR RI juga tidak seharusnya mempengaruhi atau mencampuri terlalu jauh urusan PERPPU yang merupakan kewenangan Pemerintah," kata Syarief Hasan.

Politis senior Partai Demokrat ini menegaskan komitmennya untuk PERPPU Pemilu 2024. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendesak Pemerintah agar PERPPU Pemilu 2024 hanya membahas soal perubahan anggota DPR dan penambahan daerah pemilihan sebagai konsekuensi penambahan DOB baru. Kami tidak setuju jika ada isu lain yang dibahas karena sarat kepentingan," ujar Syarief Hasan.

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan PERPPU Daerah Otonom Baru Demokrat KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :