Jum'at, 19/04/2024 13:41 WIB

Kemdikbudristek Buka Layanan Konsultasi DAK Fisik 2023

Kemdikbudristek Buka Layanan Konsultasi DAK Fisik 2023

Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Foto: Dok. Kemdikbudristek)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Biro Perencanaan membuka layanan konsultasi bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia untuk menyusun rencana kegiatan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, berharap dengan adanya langkah ini dapat mendorong penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Dalam menyusun rencana ini kita harus mengikuti petunjuk operasional, dan perlu memperhatikan kriteria dan syarat penyaluran. Dan yang perlu dipastikan adalah agar koordinasi berjalan dengan baik, supaya jelas sekolah mana dapat alokasi dari mana, agar tidak tumpang tindih," ujar Suharti di Jakarta, pada Rabu (9/11).

Suharti menekankan konsep ketuntasan dalam menyusun rencana kegiatan DAK Fisik tahun 2023. Ia mengatakan, perencanaan yang dilakukan harus diselesaikan dengan baik, supaya manfaat dari penyediaan infrastruktur bisa dirasakan secara optimal.

"Kalau ada daerah yang kecamatannya belum tersentuh, perlu diperhatikan juga. Supaya anak-anak Indonesia itu bisa merasakan sekolah yang baik tanpa perlu jauh-jauh ke daerah lain untuk menikmati sekolah yang bagus," ujar dia.

Demikian juga dengan metode pelaksanaan, Suharti mengatakan, bisa dilakukan dengan swakelola atau pemilihan penyedia, namun harus diperhatikan betul kriterianya. Dia meminta agar kelengkapan dokumen dan prosedur benar-benar dijalankan.

"Sekolah perlu dibina dan dibimbing, supaya sekolah yang minim SDM bisa juga ikut mengusulkan proposal yang baik. Kita petakan yang mana yang perlu diintervensi untuk dibina," tutur Suharti.

Suharti menambahkan, pada 2023, pemerintah pusat mengalokasikan Rp612,2 triliun anggaran fungsi pendidikan, termasuk di dalamnya porsi transfer ke daerah sebesar Rp305 triliun atau 50 persen dari total anggaran pendidikan. Transfer daerah tersebut juga mencakup alokasi DAK Fisik bidang pendidikan sebesar Rp15,82 triliun.

Dana ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang pendidikan, baik di kewenangan provinsi (SMA, SMK, SLB) maupun kabupaten/kota (PAUD, SD, SMP, SKB).

"Diharapkan dengan adanya DAK Fisik Bidang Pendidikan, masyarakat akan semakin mudah dalam mengakses layanan pendidikan," tambah dia.

Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan DAK Fisik dilakukan dalam koridor peraturan yang benar dan tepat sasaran. Ia menyebut, DAK Fisik memang masuk dalam kas daerah, tapi setiap detil prosesnya melibatkan banyak pihak.

"Kerja bersama itulah yang menjadi inti dari pelaksanaan DAK Fisik ini dan perlu kita kuatkan," jelas Vivi.

KEYWORD :

Kemdikbudristek Layanan Konsultasi DAK Fisik Suharti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :