Jum'at, 19/04/2024 20:38 WIB

Jaga Produksi Pertanian, Kementan Terbitkan Permentan 10/2022 soal Pupuk Bersubsidi

Jaga Produksi Pertanian, Kementan Terbitkan Permentan 10/2022 soal Pupuk Bersubsidi.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Foto: Humas Kementan)

JAKARTA, Jurnas.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (AS) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo meminta seluruh jajaran kerjanya untuk mendata penyaluran pupuk subsidi secara akurat dan tepat sasaran pada penerima yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK maupun sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

"Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan masyarakat," kata Mentan dalam rapat koordinasi perubahan kebijakan pupuk subsidi di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/11).

Perlu diketahui, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022, menjelaskan jenis pupuk yang semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik berubah menjadi Urea dan NPK saja.

Kedua perubahan peruntukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektare untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, yang meiliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.

"Kebijakan pupuk subsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait termasuk Panja Pupuk Bersubsidi melalui Permentan Nomor 10/2022. Langkah dan kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga," ujarnya.

Mentan mengatakan, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas dan kinerja pertanian terus meningkat. Di antaranya melalui optimalisasi sumberdaya dan mendorong penggunaan teknologi tepat guna untuk menyokong tujuan tersebut.

"Langkah ini penting karena pupuk subsidi berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak sosial politis yang begitu luas, karena menjangkau 17 juta petani di 34 propinsi, 484 kabupaten dan 6063 kecamatan," katanya.

Di tempat yang sama, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil mengatakan, kebijakan perubahan ini sudah sesuai dengan rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Dari hasil pertemuan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan subsidi pupuk ke depan," jelasnya.

KEYWORD :

Pupuk Subsidi Syahrul Yasin Limpo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :