Rabu, 24/04/2024 00:08 WIB

Suap Emirsyah Satar

Pengawasan Internal Garuda `Melempem`

Dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Perseo) Tbk Emirsyah Satar merupakan cerminan pengawasan internal di instansi pemerintah tidak berjalan dengan baik.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkritisi terjadinya dugaan korupsi di tubuh BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia menilai dugaan suap yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar merupakan cerminan pengawasan internal di instansi pemerintah tidak berjalan dengan baik.

"Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan internal tidak berjalan baik," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Agus mengingatkan hal semacam itu harus dicegah. Masing-masing BUMN harus menerapkan standar etika dan pengawasan internal yang baik. Di sisi lain, modus operandi yang dilakukan koruptor lintas yurisdiksi dengan menyembunyikan hasil kejahatan di luar negeri tetap akan terendus. Pasalnya, KPK punya "mata dan tangan" di negara lain.

"Setiap pejabat publik di Indonesia yang urus keuangan negara, tolong hentikan praktik seperti ini. Di negara lain Undang-undangnya jauh lebih keras dibanding Indonesia. Karena kami bisa mengendus dan bisa membuktikan," tegas Agus.

Praktik bisnis dengan cara rasuah, lanjut Agus, jelas-jelas tidak baik karena keuntungannya hanya dinikmati segelintir oknum dan korporasi, sedangkan masyarakat Indonesia tidak mendapatkan keuntungan apa-apa. "Mudah-mudahan ini kejadian terakhir di BUMN terlibat praktik korupsi," harapnya.

KPK melakukan kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk mengungkap praktik suap pembelian mesin pesawat pabrikan Rolls-Royce. Suap itu melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.

Satar diduga menerima Euro1,2 juta, USD180 ribu atau total sekitar Rp20 miliar. Selain itu, Satar menerima barang senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

"Salah satu tempat penerimaan uang (transaksi suap) adalah di Singapura," jelas Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.

KEYWORD :

Suap Garuda Emirsyah KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :