Sabtu, 20/04/2024 00:15 WIB

Bahas RUU KSDAE dengan Pakar, DPR Sepakat Konservasi Alam Dibarengi Peningkatan Kesejahteraan

Urgensi penyempurnaan ini karena penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dirasa masih kurang efektif, karena lebih mengedepankan paradigma perlindungan tanpa mempertimbangkan akses pemanfaatan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Anggia Erma Rini. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Semangat mewujudkan konservasi alam harus dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan konservasi. Tujuannya agar Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (RUU KSDAE) tidak hanya sekadar utopia belaka.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11).

“Urgensi penyempurnaan ini karena penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dirasa masih kurang efektif, karena lebih mengedepankan paradigma perlindungan tanpa mempertimbangkan akses pemanfaatan. Terutama, pada aspek pemberian akses dan peran masyarakat hukum adat serta masyarakat sekitar kawasan konservasi,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV mengundang sejumlah Pakar sekaligus Pemerhati Konservasi guna memperoleh masukan dan aspirasi untuk RUU KSDAE.

Melalui pertemuan tersebut, Anggia menekankan penyelenggaraan konservasi di Indonesia harus terlaksana lebih optimal, dengan harapan dapat memberikan dampak positif untuk kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kami memandang penting keterlibatan para Pakar dan Pemerhati Lingkungan yang diinisiasi ICCF/Kaukus Kelautan Indonesia dalam memberikan masukan dan saran dalam penyempurnaan RUU dimaksud, agar penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya alam,” demikian kata politisi Fraksi Golkar itu.

Sebagai informasi, Komisi IV DPR RI telah menyelesaikan penyusunan RUU KSDAE. RUU tersebut merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dimana dalam Rapat Paripurna tanggal 7 Juli 2022, RUU KSDAE telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Selanjutnya, pada masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 ini, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan RUU KSDAE bersama Pemerintah. Pemerintah yang mewakili yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IV Anggia Erma Rini RUU KSDAE sumber daya alam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :