Sabtu, 20/04/2024 04:40 WIB

Perlu Diawasi BPK dan KPK, Penyerapan Anggaran Rp1.200 T Berpotensi Disalahgunakan

Artinya, memberikan ruang yang besar untuk dikorupsi uang itu. Bayangkan anggaran Rp 1200 triliun. Sembilan bulan saja mereka (pemerintah, red) menghabiskan Rp 1.900 triliun sejak Januari hingga September. Tapi, Rp 1.200 triliun itu hanya dalam tiga bulan kan bagaimana mau menyelesaikan itu.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Marinus Gea. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyerapan anggaran sebesar Rp1.200 triliun hanya dalam kurun waktu dua bulan atau hingga 2022.

Bukan tanpa alasan, menurut dia, pernyataan yang datang dari Menkeu Sri Mulyani itu memaksa semua Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membelanjakan untuk urusan yang tidak karu-karuan.

"Artinya, memberikan ruang yang besar untuk dikorupsi uang itu. Bayangkan anggaran Rp 1200 triliun. Sembilan bulan saja mereka (pemerintah, red) menghabiskan Rp 1.900 triliun sejak Januari hingga September. Tapi, Rp 1.200 triliun itu hanya dalam tiga bulan kan bagaimana mau menyelesaikan itu,” tegas Marinus, Rabu (2/11).

Oleh karena itu, Marinus menangkap sinyal bahwa upaya penyerapan anggaran yang hanya dalam kurun waktu sesingkat-singkatnya itu berpotensi disalahgunakan. Karena itu, dia menilai dengan adanya pendampingan dari BPK maupun KPK, dapat lebih tepat guna dalam pembelanjaan anggaran tersebut.

“Ini sudah November, itu satu bulan. Katakanlah dihabiskan sampai 15 desember karena setelah itu tutup buku. Berarti kan praktis menghabiskan anggaran hanya satu bulan. Ya menurut orang yang tidak sekolah pun bingung bagaimana menghabiskan uang itu,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.

Dia setuju dengan pendapat dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu, agar jangan dipaksakan anggaran tersebut untuk dihabiskan di Tahun Anggaran 2022. Jika terjadi kelebihan anggaran, maka dapat dialokasikan ke Tahun Anggaran 2023 karena tidak ada pelanggaran hukum atas perbuatan tersebut.

“Justru dengan adanya pergeseran ini, kita berarti ada dana cadangan di 2023. Kalau nanti di 2023 kita tidak bisa habis gunakan ya untuk bayar utang dong. Ngapain utang itu ditumpuk-tumpuk?” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan di sisa akhir tahun 2022, dari pagu belanja negara di dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 3.106,4 triliun, pemerintah baru merealisasikan belanja sebesar Rp 1.913,9 triliun atau baru terserap 61,6% hingga 30 September 2022. Artinya masih ada Rp 1,192,5 triliun yang belum diserap atau dibelanjakan.

"Daftar belanja kita ada Rp 3.000 triliun, kalau itu dieksekusi semuanya, itu masih ada Rp 1.200 triliun yang akan di-spend (dibelanjakan) dalam dua bulan ke depan. That`s really big money," jelas Sri Mulyani dalam seminar yang diselenggarakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Marinus Gea penyerapan anggaran BPK KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :