Kamis, 25/04/2024 14:49 WIB

KPK Periksa Kepala BPKAD Sumsel Terkait Dugaan Korupsi di BUMD

Selain Ahmad Muklis, KPK juga memanggil Karyawan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Deddy Efendi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Muklis, Senin (31/10).

Selain Ahmad Muklis, KPK juga memanggil Karyawan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), Deddy Efendi. Keduaanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di BUMD Sumatera Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyelisik kegiatan usaha PT SMS terkait kasus dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batu bara. Penyidik KPK juga mendalami mekanisme operasional dari BUMD Pemprov Sumatera Selatan.

Hal itu didalami penyidik lewat dua saksi pada Senin (5/9), yakni Manajer Keuangan PT SMS, Anugrah Pratama dan Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Gierry Helvan.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kegiatan usaha dan mekanisme operasional keuangan dari PT SMS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/9).

Diketahui, KPK sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka. KPK saat ini masih mengumpulkan bukti di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi di BUMD Sumatera Selatan Pemprov Sumsel Kepala BPKAD KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :