Jum'at, 26/04/2024 00:26 WIB

Imigrasi Terbitkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Dengan visa tersebut orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Widodo Ekatjahjana sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi.

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis.

Subjek dari second home visa yaitu orang asing tertentu atau eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Dia menerangkan, dengan visa tersebut orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website atau (visa-online.imigrasi.go.id). Kemudian, dokumen persyaratan yang diperlukan adalah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.

Lalu, proof of fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara. Selanjutnya, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae.

Kemudian, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,"  katanya.

KEYWORD :

Imigrasi Kemenkumham Visa Rumah Kedua WNA Second Home Visa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :