Rabu, 24/04/2024 06:25 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Klaten

Saat penggeledahan di rumah dinas Sri, tim penyidik mengamankan uang Rp 3,2 miliar.

Bupati Klaten, Sri Hartini usai menjalani pemeriksaan KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati non-aktif Klaten, Jawaa Tengah,  Sri Hartini. Sri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait promosi jabatan di Pemkab Klaten.

Selain Sri, masa penahanan tersangka Suramlan juga diperpanjang. Masa penahanan ini diperpanjang untuk 40 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2016 hingga 28 Februari 2016

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan tahanan selama 40 hari untuk tersangka SUL (Suramlan) dan SHT (Sri Hartini)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakaarta, Rabu (18/1/2017).

Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati usungan PDI-P ini diduga kuat terlibat kasus suap perotasian sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Sri diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dari para pihak yang `memesan` jabatan tertentu.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan memeriksa banyak saksi. Dari penggeledahan di rumah dinas Sri, tim penyidik mengamankan uang Rp 3,2 miliar yang diduga masih terkait kasus suap tersebut.

KEYWORD :

Suap Bupati Klaten KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :