Rabu, 24/04/2024 16:47 WIB

Pemprov Riau Salahkan PLN Soal Penggunaan TKA Ilegal

Dalam pengawasan rutin dinas tenaga kerja, ditemukan 98 TKA ilegal yang bekerja di PLTU Tenayan.

PLTU Tenayan

Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau menyatakan sudah pernah memperingatkan manajemen PT Perusahaan Listrik Negara, agar melengkapi izin ketenagakerjaan saat hendak membuka proyek PLTU Tenayan sejak 2014. Kejadian dianggap merupa kelalai pihak perusahaan listrik plat merah tersebut.

"Dulu saat PLTU baru mau dibuka, kami sudah ingatkan PLN agar melengkapi izin ketenagakerjaan asing," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau, Rasyidin Siregar kepada antara di Pekanbaru, Rabu (18/1).

Menurut dia, idealnya saat PLN hendak membangun pembangkit listrik dengan tenaga kerja asing (TKA), mereka harus patuh pada aturan dengan mengontongi izin TKA sebelum pekerjaan dimulai. Bahkan, ia mengaku juga sudah langsung mengingatkan perusahaan subkontaktor PLN, yang menjadi sponsor pemasok TKA, yakni PT HYPEC.

Namun, seiring waktu berjalan, kini kasus TKA ilegal itu terungkap saat PLN sudah hendak selesai proyeknya. Dalam pengawasan rutin dinas tenaga kerja, ternyata ditemukan 98 TKA yang bekerja di PLTU Tenayan yang tidak bisa menunjukkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Harusnya kalau PLN mematuhi aturan hal ini tidak akan terjadi, dan tidak alasan kalau PLN tidak tahu. Artinya PLN telah lalai kalau sampai ada TKA bekerja tanpa izin," tegasnya seperti dikutip Antara.

Ia juga menyangkan seharusnya PLN juga mengingatkan pihak sponsor yang menjadi pemasok TKA agar mengurus izin. Hingga kini pihak PLN Wilayah Riau-Kepri belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk menanggapi terungkapnya kasus TKA ilegal di proyek PLTU Tenayan Raya. General Manager PT PLN Wilayah Riau Kepri, Feby Joko Priharto, tidak merespon saat berulang kali dikonfirmasi lewat telepon seluler maupun pesan singkat.

KEYWORD :

TKA China Polisi PLN Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :