Sabtu, 20/04/2024 17:55 WIB

Masyarakat Papua Jangan Tergiring Kepentingan Pribadi Lukas Enembe

Para pemuda harus bijaksana dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua. Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan Papua merdeka.

Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Sentani, Jurnas.com - Mantan Aktivis Universitas Cendrawasih (Uncen) Erik Makabori mengimbau masyarakat di Papua tidak tergiring dalam kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut dia, hukum harus tetap menjadi yang terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Terlebih Indonesia merupakan negara hukum.

“Para pemuda harus bijaksana dalam melihat sebuah perspektif peristiwa yang sedang terjadi di Papua. Berkaitan dengan kasus korupsi seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum dan tidak boleh mengaitkan kasus korupsi dengan perjuangan Papua merdeka,” ujar Erik dalam keterangan resminya, Jumat (7/10).

"Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara dan pemerintah harus bijak dan berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua,” imbuh mantan ketua BEM Uncen itu.

Erik Makabori mengajak masyarakat khususnya kaum pemuda di tanah Papua untuk waspada agar tidak tergiring dalam kepentingan pribadi ataupun oknum dan selalu mempunyai pikiran untuk berusaha memajukan Papua.

“Masyarakat Papua jangan terlibat kasus Lukas Enembe dan mari tetap menjaga situasi damai di Papua,” katanya.

Selain kasus Lukas Enembe, dilanjutkan Erik, pejabat daerah Papua lainnya juga banyak yang melakukan korupsi karena tidak ada efek jera. “Pemerintah harus tegas untuk mengadili semua pejabat daerah Papua yang terlibat kasus korupsi agar Papua dapat menjadi daerah yang maju,” ujar Erik menutup pernyataannya.

 

KEYWORD :

Gubernur Papua Lukas Enembe korupsi KPK aktivis Uncen Erik Makabori




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :