Kamis, 25/04/2024 17:52 WIB

Istri dan Anak Lukas Enembe Kompak Mangkir Panggilan KPK

Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Istri dan anak dari Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir atau tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Rabu (5/10) kemarin.

Mereka sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/10).

Adapun Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, dipanggil penyidik selaku ibu rumah tangga, sedangkan anak Lukas Enembe bernama Astract Bona Timoramo Enembe dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta

KPK mengultimatum kepada para saksi maupun tersangka untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses hukum.

Ali Fikri juga mengingatkan adanya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail soal kasus yang menjerat Enembe.

Lukas sudah dua kali dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka, tetapi ia selalu mangkir. Di mana, Lukas Enembe pertama kali dipanggil pada tanggal 12 September 2022.

Saat itu, penyidik KPK masih memanggil Lukas Enembe sebagai saksi di tahap penyelidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan di Polda Papua tersebut Lukas Enembe mengonfirmasi ketidakhadirannya. Dia mengirimkan Penasehat Hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadiran Lukas Enembe.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK menetapkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK pun melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Akan tetapi, panggilan Lukas Enembe jadi tersangka itu juga tidak dihadiri olehnya. Lukas kembali datang mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

KEYWORD :

KPK Lukas Enembe Korupsi Proyek Astract Bona Timoramo Gubernur Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :