Jum'at, 26/04/2024 05:27 WIB

KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Tersangka Kasus Suap di PT Garuda Indonesia

Kasus ini sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.

KPK pun menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus yang sebelumnya menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (4/10).

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu.

Ali menambahkan penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. KPK memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Setelah penyidikan cukup, kata Ali, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali.

Ali berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik. KPK membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan.

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," terang Ali.

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," pungkasnya.

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021.

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27 subsider dua tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Saat ini, KPK  kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan *suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015*

Dugaan suap tersebut senilai sekitar *Rp100 M* yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.

*Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan  otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis*.

KPK apresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus Tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan.

Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik.

Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK.

Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan.

KEYWORD :

KPK Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Pesawat Airbus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :