Kamis, 25/04/2024 13:42 WIB

Sempat Ditahan, Kementan Lepas 1.900 Ton Komoditas Impor Hortikultura

Sempat ditahan, Kementan lepas 1.900 ton komoditas impor hortikultura.

Kepala Barantan, Bambang di Jakarta, Sabtu (1/10).

JAKARTA, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memutuskan untuk melepas produk impor hortikultura yang sempat mereka tahan sejak 27 Agustus 2022 - 30 September 2022.

"Hari ini kita melepas 1.900 ton atau 98 kontainer produk impor hortikultura yang ada di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Merak, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Belawan," kata Kepala Barantan, Bambang di Jakarta, Sabtu (1/10).

Seperti diketahui, Barantan menahan produk impor hortikultura tersebut meskipun sudah mendapat Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Akibat penahanan ini, importir mengalami kerugian.

Terkait hal ini, Bambang menjelaskan, seiring dengan berlakukan Permentan 05 tahun 2022, Barantan diberi tugas mengawasi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diwajibkan terhadap importasi produk hortikultura.

Kewajiban importasi hortikultura telah diatur jauh sebelumnya melalui Permentan 39 tahun 2019. RIPH ini bertujuan mengawal kepentingan petani agar tidak terdampak dari importasi khususnya produk hortikultura.

"Saya mendapatkan tugas mulia dari Bapak Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo untuk menjaga ketat setiap produk importasi. Bagi yang tidak mempunyai RIPH, saya tahan di pelabuhan," tuturnya.

Namun, Bambang baru menyadari bawah akibat dari penahan produk impor hortikultura ini berdampak pada terhambatnya layanan di pelabuhan. Hal ini tidak sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 05 tahun 2020.

"Karena Inpres 05 tahun 2020 mengamahkan bahwa layanan di pelabuhan itu paling lama tiga hari. Nah, ini sudah hampir sebulan. Ternyata dampaknya yang tidak kita pikirkan waktu itu," ungkapnya.

Atas dasar itulah, lanjut  Bambang, Barantan berkesimpulan perlu mengevaluasi kembali kebijakan yang diambil. Ditambah lagi banyak laporan yang telah masuk termasuk dari Ombudsman, KPK, dan pengusaha itu sendiri.

"Sehingga Kementan melalui Barantan hari ini melepas ada 1.900 ton atau sekitar 98 kontainer komoditas impor hortikultura yang ada di empat pelabuhan," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan bahwa pangkal masalah ini terjadi akibat pemahaman RIPH antarkementerian yang berbeda.

"Ombudsman berharap, meskipun sudah menyampaikan tadi bahwa ujung pangkalnya terkait RIPH, Ombudsman melihat pemahaman RIPH antarkementerian berbeda. Sepanjang itu masih bermasalah jangan dioperasionalkan. Perbedaan tafsir hukum kalau itu menjadi kerugian pelaku usaha, itu tidak adil bagi mereka," katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementan yang bergerak cepat menyelesaikan masalah ini. "Ombudsman memberikan apresiasi kepada Kementan karena tidak lewat dari satu minggu telah melepaskan seluruh produk impor yang saat ini tertahan," tuturnya.

KEYWORD :

Badan Karantina Pertanian Bambang Ombudsman Yeka Hendra Fatika RIPH




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :