Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).
Jakarta, Jurnas.com- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan bahwa Ferdy Sambo bukan lagi menjadi bagian institusi Polri.
Pernyataan tersebut didasari dari informasi yang diperoleh dari Sekretariat Militer (Sekmil) bahwa surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Ferdy Sambo telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sekmil (Sekretaris Militer) bahwa status FS saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
PTDH Ferdy Sambo ditetapkan dalam hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sidang banding yang menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J dan juga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice selama proses pengusutan.
KEYWORD :Kapolri Ferdy Sambo Jokowi