Kamis, 25/04/2024 08:12 WIB

Polri Siapkan Aturan SIM C1 untuk Pengendara Motor Diatas 250 CC

Polri merancang untuk melaksanakan pelaksanaan SIM C1 untuk pengendara motor gede diatas 250 CC.

Ilustrasi razia lalu lintas oleh aparat kepolisian. (Foto: Dok. Lampung Pos)

Jakarta, Jurnas.com- Korlantas Polri berencana untuk mendata sepeda motor berkapasitas mesin 250 CC ke atas dengan menerbitkan SIM C1. Namun terlebih dengan melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).

Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo melanjutkan, jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa  menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.

Korlantas Polri berencana untuk mendata sepeda motor berkapasitas mesin 250 CC ke atas dengan menerbitkan SIM C1. Namun terlebih dengan melihat lapangan uji praktik terkait penerbitan SIM C1.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat (30/9/2022).

Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo melanjutkan, jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa  menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas. Kedepan SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi. Pesan pak Kakorlantas dan Dirregident agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak perlu,” jelasnya.


KEYWORD :

250 CC SIM C1




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :