Jum'at, 19/04/2024 20:46 WIB

Kejagung Diminta Usut Penanganan Perkara Dugaan Penambangan Ilegal di Sulawesi Tengah

MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Janji Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan dugaan penyimpangan penerbitan legal opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terkait penambangan ilegal nikel ditagih.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan bahwa hingga kini banyak perusahaan yang telah berakhir Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya alias kadarluwarsa, namun masih bisa menambang atas dasar LO yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM Nomor 26 tahun 2018," kata dia kepada wartawan, Kamis (29/9).

Boyamin menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tidak bisa dijadikan dasar terbitnya izin-izin penambangan oleh kepala daerah.

"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya Legal Opinion Kejaksaan Tinggi Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan," desaknya.

Tak hanya itu, Boyamin juga meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejaksaan Tinggi Sulteng. Apabila terdapat bukti penyimpangan, ia mendesak segera dilanjutkan dengan penegakan hukum.

"MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penambangan illegal terhadap pihak perusahaan penambangan dikarenakan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan," tandasnya.

 

KEYWORD :

Kejaksaan Agung nikel MAKI penambangan ilegal Sulawesi Tengah Boyamin Saiman Legal Opinion




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :