Rabu, 24/04/2024 14:43 WIB

KPK Geledah Rumah Pengacara Tersangka Suap Hakim Agung Sudrajad

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. 

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yakni Semarang, Salatiga dan Yogyakarta pada Selasa (27/9).

Upaya ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Adapun lokasi yang digeledah ialah rumah dan kantor tersangka serta pihak terkait perkara. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud, tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (28/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik KPK segera menganalisis dan menyita seluruh hasil penggeledahan tersebut sebagai barang bukti.

Sebelumnya, pada Jumat (23/9), tim penyidik KPK telah menggeledah Gedung MA tepatnya ruang kerja tiga hakim agung. Dari sana, penyidik KPK mendapat bukti berupa dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.

Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KEYWORD :

KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mahkamah Agung Suap Pengurusan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :