Jum'at, 19/04/2024 13:47 WIB

Zumi Zola Dicecar KPK Soal Perintah Penyiapan Uang untuk Pengesahan APBD

Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan gubernur Jambi Zumi Zola terkait adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).

"Saksi hadir, didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9).

Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu.

Dia menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/9).

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.

Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

KEYWORD :

KPK Suap Ketok Palu DPRD Jambi Zumi Zola Pengesahaan APBD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :