Sabtu, 20/04/2024 10:55 WIB

Kasus Lukas Enembe Tidak Bisa Dihentikan, KPK: Kecuali Tersangka Meninggal

KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada yang bisa menghentikan pihaknya untuk memproses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Namun, KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menhatakan syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

KPK juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," jelas dia.

Seperti diketahui,Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK sudah memanggil Lukas sebanyak dua kali. Namun, Ketua DPD Demokrat Papua itu mangkir dari panggilan KPK

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka Korupsi Penghentian Penyidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :