Kamis, 25/04/2024 18:20 WIB

DPR Harap RUU LLAJ Ikut Atur Sanksi Tegas Pelaku Kecelakaan Faktor Human Error

Faktor human error sebetulnya menjadi problem terbanyak soal lalu-lintas angkutan jalan. Banyaknya kecelakaan maut yang terjadi hampir sebagian besar karena pengemudi yang mabuk dan mengantuk.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi V DPR RI Anwar Hafid mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) perlu mengatur adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku kecelakaan lalu-lintas yang disebabkan oleh faktor human error.

Bukan tanpa alasan, Anwar Hafid berpandangan bahwa sebagian besar kecelakaan maut terjadi karena faktor human error seperti pengemudi yang dalam kondisi mabuk atau mengantuk.

“Faktor human error sebetulnya menjadi problem terbanyak soal lalu-lintas angkutan jalan. Banyaknya kecelakaan maut yang terjadi hampir sebagian besar karena pengemudi yang mabuk dan mengantuk. Selama ini, ketika tabrakan kemudian ada yang meninggal lebih banyak penyelesaiannya melalui musyawarah sehingga tidak akan menimbulkan efek jera. Kedepan, dengan lahirnya UU Lalu Lintas perlu ada sanksi tegas sehingga tidak lagi terjadi kecelakaan disebabkan human error,” ujar Anwar Hafid.

Politikus Demokrat itu menyampaikan pandangannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (DPP IKAALL) dengan agenda masukan dalam penyusunan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Tak hanya itu, Anwar Hafid juga mengusulkan perlu adanya peraturan yang memayungi pengguna maupun pelaku ojek online (ojol). Mengingat, ungkap Anwar, ojol sudah beroperasi cukup lama dan terlebih ojol menyangkut hajat hidup orang banyak. Termasuk, juga membantu kewajiban pemerintah yang belum bisa menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai.

Selain itu, Legislator Dapil Sulawesi Tengah ini juga menegaskan perlu adanya keberanian besar untuk mengatur umur kendaraan termasuk spesifikasi kendaraan yang perlu diatur dalam regulasi RUU LLAJ.

“Sehingga, kita berharap melalui RUU LLAJ nantinya lahir sebuah UU yang komprehensif, berjangka panjang dan menyelamatkan rakyat kita,” demikian kata Anwar Hafid.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi V RUU LLAJ Anwar Hafid kecelakaan human error Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :