Kamis, 25/04/2024 19:22 WIB

Pemerintah Minta Pemda Segera Ajukan Formasi PPPK Guru

Pemerintah Minta Pemda Segera Ajukan Formasi PPPK Guru

Gedung Kemdikbudristek (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah segera mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kemdikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan, di satuan pendidikan angka kebutuhan guru yang dibutuhkan sebanyak 2,4 juta. Angka tersebut sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama.

"Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti guru DPK, guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, dan produksi PPG prajabatan," terang Nunuk dalam siaran pers pada Selasa (27/9).

"Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 Ribu," imbuh dia.

Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah di verifikasi atau validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen.

"Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan," kata Nunuk.

Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN P3K tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN P3K dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka," ucap Nunuk.

Lebih lanjut, Plt. Dirjen GTK menjelaskan bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN P3K untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.

"Seleksi ASN P3K ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN P3K tahun ini," terang Nunuk.

"Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi," imbuh dia.

Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.

"Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum," katanya.

KEYWORD :

PPPK Guru Kemdikbudristek KemenPAN-RB Honorer ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :