Rabu, 24/04/2024 22:12 WIB

DPR Gandeng BNN Lakukan Sosialiasi Pencegahan Narkoba

Selain sosialisasi, dilakukan juga tes urine bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Setjen DPR RI. Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga untuk menjamin agar semua pegawai terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti narkoba yang diamankan. (Foto ; Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di selasar Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin, (26/9).

Menurut Kepala Biro Umum Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah, kegiatan ini menjadi upaya menyelaraskan pemahaman mengenai obat-obatan terlarang dan cara mencegahnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.

“Agenda hari ini dalam rangka untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, atas dasar itu kami dari Sekretariat Jenderal DPR RI tentu berupaya ingin melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, mengingat bahwa pemberantasan narkoba ini tidak cukup hanya dilakukan secara represif atau pemberantasan tetapi kami melihat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba itu perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi,” jelas Rudi.

Selain sosialisasi, dilakukan juga tes urine bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Setjen DPR RI. Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga untuk menjamin agar semua pegawai terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Dalam rangka melakukan kegiatan kegiatan yang sesuai diamanatkan oleh untuk instruksi presiden, ada lima kegiatan yang diamanatkan. Pertama kementerian atau lembaga melakukan sosialisasi. Kedua, melakukan tes urine. Ketiga, membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti narkoba. Keempat, membuat regulasi di lingkungannya, dan kelima, merumuskan kurikulum untuk kegiatan-kegiatan bimtek,” jelas Rudi.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, ke depan akan dibuat Penggiat ataupun Satgas sesuai Inpres Nomor 2 tahun 2020, agar program ini bisa terus berkelanjutan. “Di Setjen DPR RI sendiri baru akan dibuat satgas, tentu nanti kami akan berkoordinasi sesuai dengan arahan pimpinan dan juga nanti akan berkoordinasi dengan semua Biro (unit kerja) yang ada di Setjen DPR RI,” tambah Rudi.

Dalam kegiatan ini, turut hadir juga Direktur Peran Serta Masyarakat BNN Brigjen Richard Nainggolan. Jenderal bintang satu ini berkomitmen melaksanakan sosialisasi P4GN pada lingkup pemerintahan. Menurutnya, lingkungan pemerintahan harus bebas dan bersih dari narkotika.

“Tentu kita akan melakukan upaya-upaya bukan hanya tes urine saja, kita lakukan pemeriksaan, Melakukan asesmen, pemeriksaan ke lab, dan tentu kalau ternyata memang hasil lab dan juga hasil asesmen menunjukan ada yang menyalahgunakan narkotika tetap kita menyarankan untuk dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan,” papar Richard.

Di akhir, Richard berharap kegiatan-kegiatan deteksi seperti bisa dilakukan terus-menerus, dan nantinya bisa dilakukan berkelanjutan dengan Satgas ataupun penggiat P4GN yang ada.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Karo Umum, nantinya mungkin di sini akan dibentuk Penggiat, sehingga keberlanjutan ini bisa dilakukan oleh Penggiat, tentu bekerjasama dengan BNN. Hni memang harus terus menerus, karena kalau untuk melawan narkoba ini tidak bisa kita berhenti atau setengah-setengah harus terus-menerus seperti yang dilakukan oleh Setjen DPR RI ini merupakan hal ini positif dan berkelanjutan,” tutup Richard.

 

KEYWORD :

Warta DPR Setjen BNN narkoba Rudi Rochmansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :