Jum'at, 26/04/2024 00:35 WIB

Satgas 53 Bentukan Kejagung Siap Tindak Jaksa Nakal

Satgas 53 ada di Kejagung kerjanya jangkauannya seluruh wilayah Indonesia, setiap laporan akan ditindak tegas.

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan memecat jaksa yang melanggar kode etik. Lewat tim terpadu dari bidang Intelijen dan pengawasan yang disebut Satgas 53, Kejagung memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak menyalahgunakan kewenangannya. M

Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Minggu (25/9).

"Satgas 53 ada di Kejagung kerjanya jangkauannya seluruh wilayah Indonesia, setiap laporan akan ditindak tegas," jelasnya.

Ketut tegaskan, tim ini akan memantau kinerja jaksa dan jajarannya di setiap daerah seluruh Indonesia. Masyarakat, juga bisa berkolaborasi dalam pemantauan tersebut dengan mengadukan lewat laman Kejagung RI.

"Kita juga punya banyak kanal pengaduan di Website Kejaksaan.go.id silakan dicek dan dibuka," jelasnya.

Ketut melanjutkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selalu menekankan menjaga integritas pada setiap jaksa. Kemudian, menjaga marwah kejaksaan dengan menggunakan kewenangan secara Arif dan bijaksana yg didasari dengan hati nurani.

Hal ini pun membuat kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI).

“Zero tolerance terhadap pelanggaran Dan penyalahgunaan kewenangan," tegasnya.

Diketahui, pada 2021 saja sebanyak 209 pegawai Kejaksaa Agung RI diberikan sanksi, sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 24 di antaranya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat, termasuk jaksa.

 

 

 

KEYWORD :

Kejagung Satgas 52 jaksa ST Burhanuddin Kapuspenkum Ketut Sumedana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :