Sabtu, 20/04/2024 15:18 WIB

KPK Bakal Usut Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain oleh Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah lainnya. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) menerima suap dari pengurusan perkara lainnya.

KPK diketahui telah menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.

"Jadi dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil apa, pemeriksaan sementara diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Alex, sapaan Alexander Marwata, berjanji pihaknya akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA. "Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Alex.

Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu KPK membongkar dugaan rasuah lainnya. Lembaga antikorupsi bahkan tak segan menjerat tersangka baru.

"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ungkap Alex.

KPK bakal bergerak cepat mengusut dugaan rasuah ini. Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah Gedung Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta pada hari ini.

Namun, belum diketahui barang bukti apa yang ditemukan penyidik KPK dari upaya penggeledahan tersebut.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Sembilan tersangka lainnya ialah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) kemarin.

Perkara ini diawali dengan laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugata tersebut diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan diwakili kuasa hukumnya yakni Yosep dan Eko.

Pada proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum kasasi pada MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih memercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukum.

Dalam pengurusan kasasi, Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim agar bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan.

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA

Adapun sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko kepada majelis hakim berasal dari  Heryanto Tanaka Ivan Dwi. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh keduanya kepada Desy sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Kemudian Desy melakukan pembagian dari uang tersebut. Desy mendapatkan Rp250 juta, Muhajir Habibie sekitar Rp850 juta, Elly Tri Rp100 juta. Sementara Hakim Agung Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati Mahkamah Agung Suap Pengurusan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :