Rabu, 24/04/2024 15:58 WIB

KPK Bersedih Tangkap Hakim Agung MA

Penangkapam ini diduga terkait kasus dengan suap penanganan perkara. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih.

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedih karena menangkap seorang hakim agung Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (22/9).

Penangkapam ini diduga terkait kasus dengan suap penanganan perkara. "KPK bersedih harus menangkap hakim agung," Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangannya.

Ghufron mengungkapkan, kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan. KPK sangat prihatin dan berharap OTT terhadap hakim agung MA merupakan ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tetapi masih tercemari uang.Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang," katanya.

Padahal, kata Ghufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Pembinaan integritas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi di MA dan lembaga peradilan.

"KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," katanya.

Diberitakan, KPK menangkap sejumlah pihak dalam OTT di Jakarta dan Semarang. Dalam OTT itu, salah satu pihak yang ditangkap, yakni seorang hakim agung MA.

Hakim agung MA dan sejumlah pihak ditangkap tim satgas KPK lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait penanganan perkara di MA. KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing yang diduga barang bukti suap.

Saat ini, para pihak yang diringkus dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

KEYWORD :

KPK OTT Hakim MA Mahkamah Agung Pengurusan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :