Kamis, 18/04/2024 23:58 WIB

Begini Penjelasan Pemerintah soal Pembatasan Pembelian Pertalite

Begini penjelasan Pemerintah soal pembatasan pembelian Pertalite

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji. (Dokumentasi Humas Kementerian ESDM)

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 masih belum kunjung rampung. Beleid itu diketahui nantinya bakal menentukan pengaturan, soal pembatasan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji menjelaskan, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu sebenarnya sudah digodok pihaknya. Sampai kemudian Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertalite pada awal September 2022 lalu.

Karenanya, Tutuka mengatakan bahwa Pemerintah akhirnya memfokuskan diri pada aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tanpa revisi. Yang hanya mengatur soal pembatasan pembelian BBM Solar subsidi.

"Tapi kemudian akhirnya Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Pertalite, sehingga terkait revisi itu kita jalankan dulu Perpres yang saat ini ada," kata Tutuka di kawasan Senayan, Kamis (22/09/2022).

Dia menjelaskan bahwa dampak dari implementasi Perpres tersebut diperkirakan akan sangat besar terhadap upaya pengendalian konsumsi BBM subsidi. Di mana, kuotanya diprediksi bisa habis sebelum akhir tahun 2022 ini.

Tutuka menjelaskan, di satu sisi sebenarnya peran Kementerian ESDM dalam penggodokan revisi Perpres Nomor 191/2014 sudah selesai. Saat ini, prosesnya sedang dikerjakan oleh sejumlah pihak terkait, karena memang membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga lainnya.

"Jadi soal revisi itu kan tugas kita sudah selesai, kita mengajukan untuk (mengatur) JBKP, tapi kan prosesnya pastinya lebih kompleks karena sudah dinaikkan harganya, bukan di kami lagi," ujar Tutuka.

Sampai saat ini, pemerintah bersama BPH Migas dan pihak aparat keamanan, sudah bersinergi dan berupaya mengendalikan penyaluran BBM subsidi agar tersalurkan hanya kepada pihak yang berhak. Hal tersebut juga diiringi dengan larangan terhadap para pelaku industri besar, untuk ikut mengkonsumsi Solar subsidi.

Mengenai adanya kemungkinan bahwa upaya revisi Perpres Nomor 191/2014 ini urung dilaksanakan akibat kenaikan harga Pertalite, Tutuka mengaku belum bisa mengungkapkan mengenai hal tersebut lebih jauh. "Kalau soal itu terus terang belum bisa dikatakan sekarang," ujarnya.

 

KEYWORD :

Perpres ESDM Tutuka Ariadji pembatasan pembelian Pertalite




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :