Sabtu, 20/04/2024 19:38 WIB

Ini Syarat Peserta Kursus Ajukan RPL ke Perguruan Tinggi

Ini Syarat Peserta Kursus Ajukan RPL ke Perguruan Tinggi

Penandatanganan kerja sama antara 4 PTN dan 54 LKP (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Diksi) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus mendorong kerja sama program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) antara perguruan tinggi dengan lembaga kursus dan pelatihan (LKP).

Yang terbaru, empat perguruan tinggi negeri (PTN) mendatangani perjanjian kerja sama dengan 54 LKP se-Indonesia untuk program RPL, di mana peserta LKP berkesempatan melanjutkan pendidikan ke PTN dan diakui kompetensinya yang dikonversi ke satuan kredit semester (SKS).

Lalu, apa syarat yang harus dipersiapkan untuk mengajukan RPL?

Direktur Jenderal Diksi Kemdikbudristek, Kiki Yuliati menjelaskan, peserta harus menyiapkan portofolio terlebih dahulu, sebelum mengajukan RPL melalui LKP. Selanjutnya, LKP akan mendaftarkan peserta tersebut ke perguruan tinggi.

"Yang harus disiapkan portofolio dan sertifikat yang relevan. Kalau saya RPL di Prodi (Program Studi, Red) Tata Rias atau Seni Tari, maka portofolio saya harus menunjukkan bahwa saya punya pengalaman ikut pagelaran, berbagai pertunjukan seni tari, dan kursus tari," terang Kiki di sela-sela penandatangan kerja sama antara empat PTN dan 54 LKP, pada Rabu (21/9).

Angka SKS yang diakui juga tidak ada patokan. Menurut Kiki, nantinya perguruan tinggi yang memiliki otoritas untuk menilai kompetensi peserta LKP, sebelum disetarakan dengan SKS.

"LKP yang mendaftarkan (peserta) ke perguruan tinggi akan dinilai dulu, Anda bisa setara dengan kompetensi apa, baru bisa melanjutkan ke perguruan tinggi apa yang belum dikuasai," lanjut Kiki.

Selain itu, perguruan tinggi yang boleh melakukan RPL juga tidak sembarangan. Sebelum diizinkan melakukan program tersebut, terlebih dahulu akan dinilai oleh Kemdikbudristek.

Sebab, untuk melakukan program RPL, perguruan tinggi harus sudah memiliki perangkat, tata cara penilaian, asesor, dan sistem untuk menjaga program ini.

"Perguruan tinggi yang boleh melakukan RPL itu 99,9 persen adalah perguruan tinggi yang punya reputasi baik, sistem bagus. Kami memaksimalkan upaya agar tidak terjadi jual beli ijazah," tegas Kiki.

Diketahui, empat PTN yang menerima program RPL ialah Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.

KEYWORD :

LKP Lembaga Kursus dan Pelatihan RPL Rekognisi Pembelajaran Lampau Ditjen Diksi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :