Kamis, 18/04/2024 19:02 WIB

Soal Polemik SE Mendagri, Dasco Minta Tito Beri Penjelasan ke Komisi II DPR

Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, Komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara perihal polemik Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ yang di dalamnya menyebutkan penjabat (Pj) kepala daerah diberikan izin memberikan sanksi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) tanpa persetujuan menteri.

Dasco meminta Komisi II DPR untuk melakukan pengkajian SE Mendagri Tito Karnavian yang diterbitkan 14 September 2022 itu.

"Saya pikir SE mendagri tesebut memang perlu kita kaji di komisi teknis, komisi II apakah kemudian itu ada pelanggaran atau tidak," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Ketua Harian DPP Gerindra itu juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan kalau kebijakan yang diterbitkannya itu tidak menabrak regulasi di atasnya.

"Meminta Mendagri untuk memberikan penjelasan kepada komisi terkait," demikian kata Dasco.

Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah.

Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi).

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Mendagri Tito Karnavian penjabat kepala daerah ASN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :