Sabtu, 20/04/2024 05:33 WIB

Mendagri Tito Usulkan Dana Bantuan Parpol Rp3 Ribu Per Suara

Mendagri Tito usulkan dana bantuan Parpol Rp3 ribu per suara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, saat Raker dengan Komisi II DPR RI. (Dokumentasi Puspen Kemendagri)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengusulkan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) naik dari semula Rp1.000 jadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan Mendagri Tito saat rapat kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR.

Dalam kesempatan itu, Tito awalnya memaparkan ihwal usulan kebutuhan tambahan anggaran Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp1.190.552.014.235 (1,1 triliun rupiah). Dalam usulannya ini, terdapat rincian atas kebutuhan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

Adapun, salah satunya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk usulan kenaikan bantuan parpol itu tertera dalam anggaran Ditjen Polpum sebesar Rp252.752.836.000 (252 miliar rupiah). "Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito dalam raker yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Tito menyampaikan, usulan penambahan anggaran Ditjen Polpum ini sebagai bentuk akomodir dari fraksi-fraksi partai politik yang ada di DPR. Sehingga, Kemendagri memasukkan usulan tersebut ke dalam usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023.

"Kalau untuk ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang 1.000 rupiah menjadi 3.000 rupiah yang merupakan usulan dari bapak-bapak, ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan partai politik per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.

Untuk diketahui, dana bantuan parpol ini telah diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Adapun pasal tersebut berbunyi; "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per suara sah." Demikian bunyi pasal tersebut.

KEYWORD :

Mendagri Tito Karnavian dana bantuan parpol




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :