Jum'at, 19/04/2024 17:54 WIB

Demokrat Minta Lukas Enembe Patuhi Aturan Hukum

 yang juga kader Partai Demokrat sebagai tersangka KPK
 

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman. (Foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat Benny K Harman meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe mematahi aturan hukum yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan Benny merespons status Lukas Enembe yang juga kader Partai Demokrat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada wartawan, Rabu (21/9).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi, sekalipun itu menimpa kader Partai Demokrat

"Kami dari PD (Partai Demokrat) sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi," kata Benny.

"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yg terjadi dengan beliau," tambahnya.

Lukas diketahui mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Pemeriksaan Lukas diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening.

KPK pun segera melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap
Lukas Enembe sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Masalah pemanggilan LE (Lukas Enembe) ini baru satu kali sebagai tersangka nanti mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan untuk pemanggilan minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, Selasa (20/9).

KPK mengaku jika Lukas Enembe tak hanya terlibat dalam satu kasus dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa kasus tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Beberapa perkara yang sedang ditangani menyangkut, bukan hanya satu. Ada beberapa yang sedang kita tangani," kata Karyoto.

Hanya saja Karyoto tak merinci terkait indikasi dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe itu. Namun, KPK akan mengkaitkannya dengan beberapa laporan dari masyarakat Papua dan dari temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di mana, PPATK menemukan adanya pengelolaan uang ratusan milyar yang dinilai tidak wajar. Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK.

Bahkan, PPATK pun sudah memblokir rekening  Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi PPATK Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :